Rabu, 22 Januari 2014

Selayang Pandang KUA Padang Guci Hilir


Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT. Pencipta alam. Dia yang memiliki hari pembalasan. keputusanNya adil dan pasti benar. Tidak ada yang tersembunyi dan tersamar baginya. Dia menjanjikan siapa saja yang bertemu dengannya dalam keadaan iman dan beramal shalih balasan baginya surga, kampung kekal abadi ang penuh kenikmatan. Sebaliknya, barang siapa yang bertemu dengan Rabb-nya dengan membawa dosa, maka siksa dan sengsara menantinya. Kita memujinya atas beritan-Nya bahwa hidup dan mati kita didunia ini semata-mata adalah ujian.
Shalawat serta salam kepada utusan-Nya Rasulullah SAW. Yang telah menyampaikan semua kabar yang mendekatkan kita kepada ridla Allah, dan tentunya kita slalu berusaha untuk melaksanakannya. Beliau juga menyampaikan peringatan dari perbuatan-perbuatan yang mengandung murka Allah, dan kita beruasah menjauhinya. Salam dari kita juga terucap kepada istri beliau, sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Untuk melihat dan kinerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten kaur  Provinsi Bengkulu, maka dibuatlah  blog ini yang didalamnya berisi tentang gambaran Kantor Urusan Agama Padang Guci Hilir secara umum.
Dalam penulisan blog ini tentu masih banyak terdapat kesalahan maupun kelemahan, untuk itu kami mohon kritik maupun saranya untuk memberikan kesepurnaan blog ini.
Selanjutnya kami ucapkan maaf yang sedalam-dalamnya jika dalam penulisan ini terdapatkesalahan dan kekhilafan. Semoga Allah senantiasa melindungi kita semua dalam menjalankan segala aktifitas kita, Amin.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur merupakan unit kerja terdepan sekaligus merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang mengurusi secara langsung dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai denganKeputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 pasal 729 bahwa Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dari Kementerian Agama dibidang Agama Islam diwilayah  Kecamatan.
Amanat Undang-Undang Nomor 22/1946 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menugaskan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang disebut dengan pembantu penghulu pada Kantor Urusan Agama, untuk mengawasi, mencatat dan melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk yang dilangsungkan menurut ajaran agama islam
Tugas lain kantor urusan agama adalah membina dibidang kemasjidan, keluarga sakinah, ibadah sosial kemasyarakatan, zakat infak dan shadaqoh, produk halal dan kemitraan umat dan pembuatan akta ikar wakaf  selaku PPAIW
Tugas lain yang tidak kalah pentingnya yang dilakukan oleh KUA adalah penataan administrasi kantor serta tugas lintas sektoral de3ngan instansi lain.
Dengan hal tersebut di atas KUA mengemban tugas yang cukup berat dalam memberikan informasi yang exsisten KUA  di tengah-tengah masyarakat, serta meningkatkan kualitas personil KUA mutlak dilakukan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar