Alhamdulillah segala
puji bagi Allah SWT. Pencipta alam. Dia yang memiliki hari pembalasan.
keputusanNya adil dan pasti benar. Tidak ada yang tersembunyi dan tersamar
baginya. Dia menjanjikan siapa saja yang bertemu dengannya dalam keadaan iman
dan beramal shalih balasan baginya surga, kampung kekal abadi ang penuh
kenikmatan. Sebaliknya, barang siapa yang bertemu dengan Rabb-nya dengan
membawa dosa, maka siksa dan sengsara menantinya. Kita memujinya atas
beritan-Nya bahwa hidup dan mati kita didunia ini semata-mata adalah ujian.
Shalawat serta salam
kepada utusan-Nya Rasulullah SAW. Yang telah menyampaikan semua kabar yang
mendekatkan kita kepada ridla Allah, dan tentunya kita slalu berusaha untuk
melaksanakannya. Beliau juga menyampaikan peringatan dari perbuatan-perbuatan
yang mengandung murka Allah, dan kita beruasah menjauhinya. Salam dari kita
juga terucap kepada istri beliau, sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Untuk melihat dan
kinerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu, maka dibuatlah blog ini yang didalamnya berisi tentang
gambaran Kantor Urusan Agama Padang Guci Hilir secara umum.
Dalam penulisan blog
ini tentu masih banyak terdapat kesalahan maupun kelemahan, untuk itu kami
mohon kritik maupun saranya untuk memberikan kesepurnaan blog ini.
Selanjutnya kami
ucapkan maaf yang sedalam-dalamnya jika dalam penulisan ini terdapatkesalahan
dan kekhilafan. Semoga Allah senantiasa melindungi kita semua dalam menjalankan
segala aktifitas kita, Amin.
Kantor Urusan
Agama Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur merupakan unit kerja terdepan
sekaligus merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang mengurusi secara
langsung dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai
denganKeputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 pasal 729 bahwa Kantor
Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dari Kementerian
Agama dibidang Agama Islam diwilayah
Kecamatan.
Amanat
Undang-Undang Nomor 22/1946 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan menugaskan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang disebut dengan pembantu
penghulu pada Kantor Urusan Agama, untuk mengawasi, mencatat dan melaksanakan
pencatatan Nikah dan Rujuk yang dilangsungkan menurut ajaran agama islam
Tugas lain
kantor urusan agama adalah membina dibidang kemasjidan, keluarga sakinah,
ibadah sosial kemasyarakatan, zakat infak dan shadaqoh, produk halal dan
kemitraan umat dan pembuatan akta ikar wakaf
selaku PPAIW
Tugas lain
yang tidak kalah pentingnya yang dilakukan oleh KUA adalah penataan
administrasi kantor serta tugas lintas sektoral de3ngan instansi lain.
Dengan hal
tersebut di atas KUA mengemban tugas yang cukup berat dalam memberikan
informasi yang exsisten KUA di
tengah-tengah masyarakat, serta meningkatkan kualitas personil KUA mutlak
dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar